Kebijakan Privasi
Terakhir diperbarui: 14 Oktober 2026
Kami menjaga data pribadimu dan memakainya hanya untuk menjalankan layanan Jejak Wakaf.
Pengelola Data
Pengendali data layanan ini adalah Yayasan Menara Syariah, nazhir terdaftar di Badan Wakaf Indonesia yang menjalankan Jejak Wakaf ("kami").
- Alamat: Yayasan Menara Syariah, Jakarta, Indonesia.
- Email: halo@jejakwakaf.com.
- WhatsApp: 0812-0000-0001. Hari kerja, 09.00 sampai 17.00 WIB.
Alamat lengkap kantor dan penanggung jawab pelindungan data akan dicantumkan di sini sebelum layanan dibuka untuk umum.
Data yang Kami Simpan
Kami hanya menyimpan data yang perlu untuk mencatat wakaf, memenuhi ketentuan hukum, dan mengirim kabar.
- Identitas Dasar: nama, email, dan nomor WhatsApp bila kamu isi.
- Verifikasi Identitas: foto dokumen identitas, foto wajah, dan rekaman gerak singkat untuk memastikan pendaftarnya orang yang sama. Diminta sesuai nominal wakaf, tidak lebih awal dan tidak lebih banyak dari yang perlu.
- Sumber Dana: untuk wakaf di atas ambang yang diatur ketentuan pencegahan pencucian uang.
- Rekening Pengembalian: khusus Wakaf Berjangka, karena pokoknya kembali kepadamu.
- Riwayat Wakaf dan Dokumen: termasuk sertifikat dan bukti yang kami terbitkan.
- Data Teknis: alamat IP, jenis perangkat, dan waktu akses saat kamu memakai layanan.
Untuk wakaf lembaga, kami juga menyimpan dokumen badan hukum dan data orang yang berwenang bertindak atas namanya.
Dasar Hukum Penggunaan Data
Kami memakai datamu hanya dengan dasar hukum yang jelas, sesuai UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Menjalankan Wakaf: mencatat wakaf, menerbitkan sertifikat, dan mengembalikan pokok Wakaf Berjangka. Dasarnya pelaksanaan perjanjian denganmu.
- Verifikasi Identitas dan Sumber Dana: dasarnya kewajiban hukum kami sebagai penyelenggara wakaf uang dan pihak pelapor.
- Mengirim Kabar Wakaf: dasarnya persetujuanmu, yang bisa kamu tarik kapan saja lewat pengaturan kabar.
- Menjaga Keamanan Layanan: mencegah penyalahgunaan dan menelusuri gangguan. Dasarnya kepentingan sah kami.
Kami tidak menjual datamu, tidak menyewakannya, dan tidak memakainya untuk iklan.
Data Identitas dan Wajah
Foto wajah dan rekaman gerak termasuk data pribadi spesifik, jadi kami perlakukan terpisah.
- Dipakai hanya untuk memastikan kamu pemilik identitas yang didaftarkan.
- Tidak dipakai untuk mengenali kamu di tempat lain, tidak dibagikan di luar penyedia verifikasi, dan tidak dipakai untuk melatih apa pun.
- Kami meminta persetujuanmu lebih dulu, dan teks yang kamu setujui ikut tersimpan.
- Kalau verifikasi gagal atau ditolak, selalu ada peninjauan oleh petugas, bukan keputusan otomatis yang final.
Masa Penyimpanan
- Catatan Wakaf: Permanen. Wakaf adalah amanah, jadi jejaknya harus bisa ditelusuri selamanya.
- Dokumen dan Catatan Keuangan: paling sedikit 10 tahun, sesuai ketentuan penyimpanan dokumen keuangan.
- Data Verifikasi Identitas: selama akunmu aktif dan 5 tahun setelah hubungan kita berakhir, sesuai ketentuan pencegahan pencucian uang.
- Data Teknis: 12 bulan.
Kalau kamu menutup akun, data yang tidak wajib kami simpan akan kami hapus. Yang wajib disimpan akan kami sebutkan beserta alasannya.
Penghapusan Akun
Kamu bisa menghapus akunmu kapan saja, dari Akun lalu Profil Saya lalu Hapus Akun. Berlaku saat itu juga tanpa masa tunggu, dan kami kirim pemberitahuannya ke email atau nomor yang terdaftar.
Yang Dilepas: email dan nomor yang terkait ke akunmu, sehingga bisa dipakai lagi untuk akun baru. Sambungan ke Google atau Apple, pengaturan kabar, dan isi pesan yang pernah kami kirim. Mandat Wakaf Rutin juga kami cabut di sisi penyedia pembayaran.
Yang Tetap Disimpan: wakaf uang tidak bisa ditarik kembali. Catatan wakaf, sertifikat, dan ikrar yang mendasarinya tetap berlaku setelah akunmu ditutup, begitu pula kewajiban lembaga pengelolanya. Kami juga menyimpan nama, email, dan nomor yang tercatat saat akun dihapus, supaya pertanyaan di kemudian hari tentang wakaf itu tetap bisa dijawab. Karena wakaf bersifat permanen, tidak ada permintaan yang bisa menghapusnya.
Catatan Publik: di catatan yang bisa dilihat siapa pun, kamu hanya muncul sebagai kode acak.
Wakaf Berjangka yang Masih Berjalan: pokoknya perlu kamu wakafkan selamanya lebih dulu, karena setelah akun ditutup kami tidak punya cara mengembalikannya. Persetujuanmu kami minta di layar penghapusan dan kami simpan beserta teksnya. Tanpa persetujuan itu, penghapusan tidak dilanjutkan.
Setelah akun dihapus, riwayat dan dokumennya tidak bisa dibuka lagi. Simpan salinan sertifikatmu sebelum menghapus.
Pihak yang Memproses Datamu
Sebagian pekerjaan dijalankan penyedia lain atas perintah kami, dan masing-masing hanya menerima data yang perlu untuk tugasnya.
- Bank Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan Kustodi: menerima dan menyimpan dananya. Uangnya tidak pernah berada di rekening kami.
- Xendit: memproses pembayaran dan penyaluran dana.
- Verihubs: memverifikasi identitas.
- Resend: mengirim email, termasuk kode masuk dan kabar wakaf.
- DigitalOcean Spaces: menyimpan berkas dan dokumen.
- Google: mengukur pemakaian situs lewat Google Analytics, serta pemakaian aplikasi dan laporan saat aplikasi berhenti mendadak lewat Firebase.
Sebagian penyedia berada di luar Indonesia, jadi datamu bisa berpindah ke luar negeri. Kami hanya memakai penyedia yang terikat perjanjian pelindungan data dengan kami.
Selain itu, data hanya kami buka kepada Badan Wakaf Indonesia dan otoritas berwenang sejauh diwajibkan ketentuan, atau kepada auditor yang terikat kerahasiaan.
Selama masa uji coba, sebagian gambar contoh di halaman program dimuat dari layanan pihak ketiga, jadi peramban kamu menghubungi layanan itu langsung. Gambar tersebut akan kami ganti dengan milik sendiri sebelum layanan dibuka untuk umum.
Data di Perangkat
Kami memakai Google Analytics untuk mengukur pemakaian situs, dan Firebase untuk mengukur pemakaian aplikasi serta mencatat saat aplikasi berhenti mendadak. Yang ikut terkirim: halaman atau layar yang dibuka, langkah penting seperti masuk, membuat wakaf, dan wakaf yang selesai (beserta nominalnya), kesalahan yang terjadi, jenis perangkat dan versi sistem, serta perkiraan kota dari alamat IP. Saat aplikasi berhenti mendadak, laporannya memuat jejak program dan keadaan aplikasi saat itu. Di situs, layanan ini menempatkan penanda di peramban kamu. Datanya diproses Google, sebagian di luar Indonesia.
Kami tidak mengirim nama, email, nomor, atau nomor catatan wakafmu, aplikasi tidak memakai pengenal iklan perangkat, dan data ini tidak kami pakai untuk iklan.
Selain itu, yang tersimpan di peramban atau di aplikasi kamu hanya yang dibutuhkan layanan:
- Penanda Sesi Masuk: supaya kamu tidak perlu masuk berulang kali.
- Pilihan Tampilan: supaya layar tetap sama saat kamu kembali.
- Percakapan Bantuan: selama satu kunjungan, terhapus saat tab ditutup.
- Penanda Perangkat untuk Wakaf Kilat: untuk menghitung batas harian wakaf tanpa akun.
Di situs, penanda itu bisa kamu blokir atau hapus dari pengaturan peramban, dan layanannya tetap bisa dipakai.
Catatan Publik
Data identitasmu tidak pernah ikut ke catatan publik. Di sana kamu hanya muncul sebagai kode acak, bukan nama.
Hak atas Data Pribadi
Menurut UU 27/2022, kamu berhak meminta salinan datamu, memperbaiki yang keliru, menghapus data yang tidak wajib kami simpan, menarik persetujuan, membatasi pemakaiannya, dan menolak keputusan yang dibuat sepenuhnya otomatis.
Penghapusan akun bisa kamu lakukan sendiri dari Akun lalu Profil Saya lalu Hapus Akun. Apa yang dilepas dan apa yang tetap tersimpan dijelaskan di bagian Penghapusan Akun.
Untuk hak yang lain, ajukan lewat halo@jejakwakaf.com dari email yang terdaftar di akunmu. Kami menjawab paling lambat 14 hari kerja. Kalau ada data yang tetap harus kami simpan karena ketentuan wakaf atau pencatatan keuangan, kami sebutkan yang mana dan sampai kapan.
Data Anak di Bawah Umur
Layanan ini untuk orang dewasa. Kalau kamu belum berusia 18 tahun, wakaf hanya bisa dilakukan dengan persetujuan orang tua atau wali. Data anak yang terkumpul tanpa persetujuan itu akan kami hapus.
Keluhan dan Pengaduan
Sampaikan dulu kepada kami lewat halo@jejakwakaf.com. Kalau belum selesai, kamu bisa meneruskannya ke Badan Wakaf Indonesia sebagai pengawas nazhir, atau ke lembaga berwenang di bidang pelindungan data pribadi.
Perubahan Kebijakan
Kebijakan ini bisa berubah. Perubahan penting kami kabarkan lebih dulu, dan tanggal pembaruan selalu tertulis di atas.
Baca juga Syarat & Ketentuan