Syarat & Ketentuan
Terakhir diperbarui: 2 Oktober 2026
Dengan berwakaf lewat Jejak Wakaf, kamu menyetujui ketentuan berikut.
Pengelolaan Wakaf
Wakaf diterima dan disimpan oleh bank syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU), lalu dikelola Yayasan Menara Syariah sebagai nazhir terdaftar di Badan Wakaf Indonesia. Aset hasil pengembangannya disimpan kustodi. Dananya tidak pernah berada di rekening Jejak Wakaf.
Pokok Wakaf Tidak Dibelanjakan: yang disalurkan ke program adalah hasil pengembangannya.
Program Ditentukan Nazhir: nazhir yang menentukan pengembangan dan penyaluran. Setiap keputusan dicatat dan bisa kamu periksa.
Jenis Wakaf
Wakaf Abadi: pokokmu dijaga selamanya dan tidak bisa ditarik kembali.
Wakaf Berjangka: pokokmu kembali di akhir masa yang kamu pilih, ke rekening atas namamu sendiri. Tidak pernah diperpanjang otomatis, perpanjangan selalu menunggu persetujuanmu. Kalau rekening pengembalianmu bermasalah, pokoknya kami tahan sebagai wadiah, tanpa diapa-apakan, sampai kamu menjawab.
Wakaf Berjangka selalu memerlukan verifikasi identitas penuh, karena pokoknya kembali kepadamu.
Cara Berwakaf dan Dokumen
Ada dua cara.
- Wakaf dengan Akun: untuk wakaf mulai Rp 1 juta, terbit Sertifikat Wakaf Uang (SWU) atas namamu. Berapa pun nominalnya, jejak wakafmu bisa diikuti dari Wakafku, dan ikrar tersimpan lengkap dengan teks dan waktunya.
- Wakaf Kilat, tanpa Akun: pindai satu kode QRIS dan isi nominalnya di aplikasi bankmu. Karena tidak ada akun yang bisa dikaitkan, tidak ada dokumen yang terbit dan kami tidak bisa menghubungimu soal wakaf itu. Wakafnya tetap tercatat dan bisa diperiksa siapa pun. Untuk sertifikat dan jejaknya, berwakaflah dengan akun.
Setiap dokumen membawa kode yang bisa diperiksa siapa pun, tanpa akun.
Pembayaran dan Pencatatan
Pembayaran diproses lewat penyedia pembayaran dan langsung menuju rekening penerima wakaf uang, kecuali transfer ke rekening wakaf di bawah. Kami tidak menerima kartu kredit, termasuk untuk Wakaf Rutin.
Wakaf tercatat setelah pembayarannya benar-benar diterima. Pembayaran yang gagal atau kedaluwarsa tidak meninggalkan catatan wakaf.
Transfer ke Rekening Wakaf: tersedia untuk institusi dengan nominal besar. Institusi mentransfer dari rekening atas namanya ke rekening wakaf yang tertera, dengan kode berita dari kami, lalu mengunggah bukti transfer. Biaya transfer bank ditanggung pengirim. Dua petugas kami mencocokkannya dengan mutasi bank, dan wakaf tercatat pada tanggal keduanya menyetujui. Transfer harus sampai sebelum batas waktu yang tertera. Dana yang masuk setelah batas itu, atau dengan nominal berbeda, kami kembalikan ke rekening pengirim.
Wakaf Kilat: batasnya Rp 5.000.000 sekali wakaf. Kodenya satu kode tetap dan nominalnya kamu isi sendiri, jadi batas ini kami periksa setelah pembayaran masuk. Yang melewatinya kami kembalikan, bukan ditolak di layar.
Pengembalian Dana
Wakaf yang sudah sah tidak bisa dibatalkan, karena pokoknya sudah menjadi wakaf. Yang bisa dikembalikan hanya yang memang bukan wakaf:
- Wakaf Kilat yang melebihi batas.
- Transfer ke rekening wakaf yang sampai setelah batas waktu, atau dengan nominal berbeda.
- Pembayaran ganda atau kekeliruan pencatatan.
Pengembalian diperiksa dua petugas berbeda, dikembalikan ke sumber dana yang sama, dan dicatat sebagai koreksi yang tetap terlihat. Ajukan lewat halo@jejakwakaf.com beserta bukti pembayaranmu.
Biaya dan Pencatatan
Biaya diambil dari hasil, tidak pernah dari pokok, dan setiap barisnya ditulis terbuka di jejak wakaf:
- 5% dari hasil kotor untuk biaya layanan Jejak Wakaf, dan 5% dari hasil kotor sebagai imbalan nazhir.
- Dari sisanya, 90% disalurkan ke program dan 10% disisihkan sebagai cadangan pemeliharaan.
Besaran ini bisa berubah lewat persetujuan berlapis di pihak kami. Setiap catatan yang sudah selesai menyimpan besaran yang berlaku saat itu, jadi perubahan tarif tidak menulis ulang periode yang sudah lewat.
Hasil yang belum tersalurkan tidak dipaksa keluar. Ia menunggu, tercatat, dan disalurkan lebih dulu daripada hasil yang lebih baru.
Kewajiban Wakif
- Data dan dokumen yang kamu berikan harus benar dan milikmu sendiri.
- Dana yang diwakafkan harus berasal dari sumber yang halal dan sah.
- Satu akun untuk satu orang. Jangan memakai akun orang lain atau meminjamkan akunmu.
- Jangan memakai layanan ini untuk pencucian uang, pendanaan yang dilarang, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Kalau ada dugaan pelanggaran, kami bisa menahan akses ke akunmu sementara untuk memeriksa, dan menutupnya bila terbukti. Wakaf yang sudah sah tetap sah dan tetap dikelola sebagaimana mestinya, karena pokoknya sudah bukan milik siapa pun lagi.
Tanggung Jawab Kami
Kami menjalankan wakaf dengan sungguh-sungguh, tetapi hasil pengembangan aset syariah tidak bisa dijanjikan. Tidak ada jaminan besaran hasil, dan hasil masa lalu bukan janji untuk masa depan.
Kami bertanggung jawab atas kelalaian kami sendiri dalam mengelola wakaf, sesuai kedudukan kami sebagai nazhir. Kami tidak bertanggung jawab atas gangguan di luar kendali kami, seperti gangguan jaringan, gangguan penyedia pembayaran, atau keadaan kahar.
Layanan bisa berhenti sementara untuk perawatan. Catatan wakaf tidak ikut berhenti.
Keluhan dan Pengaduan
Sampaikan dulu kepada kami lewat halo@jejakwakaf.com atau WhatsApp 0812-0000-0001. Hari kerja, 09.00 sampai 17.00 WIB. Kami menjawab paling lambat 14 hari kerja.
Kalau belum selesai, kamu bisa meneruskannya ke Badan Wakaf Indonesia sebagai pengawas nazhir.
Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perselisihan yang tidak selesai lewat musyawarah diselesaikan di pengadilan negeri tempat kedudukan Yayasan Menara Syariah.
Perubahan Ketentuan
Ketentuan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Perubahan penting kami kabarkan lebih dulu, dan tanggal pembaruan selalu tertulis di atas.
Baca juga Kebijakan Privasi